Kasus Nenek Curi Singkong – Lampung

Kasus tahun 2011 lalu dikab Prabumulih Lampung (kisah nyata),……
Diruang sidang pengadilan, hakim Marzuki duduk tercenung menyimak tuntutan jaksa PU thdp seorg nenek yg dituduh mencuri singkong, Nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, cucunya lapar,…. namun manajer PT Andalas Kertas (Bakrie Grup) tetap pada tuntutannya, agar menjd contoh bg warga lainnya.

Hakim Marzuki menghela nafas., dia memutus diluar tuntutan jaksa PU, “Maafkan saya”,  ktnya sambil memandang nenek itu,. ‘saya tak dpt membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jd anda hrs dihukum. Saya mendenda anda 1jt rupiah dan jika anda tdk mampu bayar maka anda hrs msk penjara 2,5 tahun, spt tuntutan jaksa PU’.

Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam, smtr hakim Marzuki mencopot topi toganya, membuka dompetnya kemudian mengambil & memasukkan uang 1jt rupiah ke topi toganya serta berkata kpd hadirin.

“Saya atas nama pengadilan, jg menjatuhkan denda kpd tiap org yg hadir diruang sidang ini sebesar 50rb rupiah, sebab menetap dikota ini, yg membiarkan seseorg kelaparan sampai hrs mencuri utk memberi mkn cucunya, sdr Panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi toga saya ini lalu berikan semua hasilnya kpd terdakwa.”

Sampai palu diketuk dan hakim Marzuki meninggaikan ruang sidang, nenek itupun pergi dgn mengantongi uang 3,5jt rupiah, termsk uang 50rb yg dibayarkan oleh manajer PT Andalas Kertas yg tersipu malu krn telah menuntutnya. Sungguh sayang kisahnya luput dari pers. :(
( berita dari  Bachtiar SH, hakim anggota)

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.